Poin Penting Seputar Memberi Nama

Berikut beberapa poin yang sangat penting untuk diperhatikan orang tua sebelum memberikan nama kepada buah hatinya. Selamat menyimak. Semoga bermanfaat.

  1. Memberi Nama Hukumnya Wajib

Para ulama telah bersepakat bahwa memberi nama hukumnya wajib.

  1. Memberi Nama Adalah Hak Ayah

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa ayah lebih berhak untuk memberi nama kepada buah hatinya. Apabila ayah dan ibu bermusyawarah untuk mendapatkan nama terbaik pilihan bersama, maka hal ini dapat menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang di tengah keluarga. Dianjurkan bagi mereka untuk meminta pendapat seorang yang berilmu untuk memilihkan nama yang baik.

  1. Waktu Memberi Nama

Dari beberapa riwayat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat disimpulkan bahwa waktu memberi nama anak boleh pada hari kelahirannya hingga hari ketiga setelah kelahirannya, dan pada hari ketujuh.

  1. Anak Dinasabkan Kepada Ayahya

Contohnya, Muhammad bin Abdullah, ‘Aisyah binti Muhammad. Adapun disandarkannya Nabi ‘Isa ‘alaihiis-salam kepada ibunya, ‘Isa bin Maryam, adalah bentuk pengecualian.

  1. Memilihkan Nama Yang Baik

Wajib bagi orang tua untuk memilih nama yang baik bagi buah hatinya, yaitu  nama yang diperbolehkan atau bahkan dianjurkan di dalam Syariat Islam (nama Islami). Bukan nama-nama yang diharamkan atau dimakruhkan.

Nama-Nama Yang Dianjurkan

  • Nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya nama-nama kalian yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman. (HR. Muslim)

Di tengah para sahabat dahulu ada sekitar 300 orang yang bernama Abdullah. Bayi pertama yang lahir dari kalangan Muhajirin setelah hijrah ke Madinah diberi nama Abdullah, yakni Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma.

  • Nama “Abdu/hamba” yang disandarkan kepada salah satu nama Allah, seperti: Abdur Rahim, Abdul Khaliq, Abdul Hayy, Abdul Qawiyy, Abdul Jabbar, dst.
  • Nama-nama para Nabi dan Rasul, seperti: Adam, Ibrahim, Ismail, Saleh, Nuh, Yunus, Muhammad, dst.
  • Nama-nama orang saleh/salehah dari kalangan Sahabat dan generasi setelahnya, seperti: Umar, Hudzaifah, Ubaidah, Sa’ad, Hindun, Maryam, Asiyah, Khadijah, Aisyah, Fatimah, Ruqayyah, Zainab, Hafshoh, Asma’, dll.

Zubair bin ‘Awwam radhiyallahu ‘anhu dahulu memberi sembilan anaknya dengan nama para sahabat yang gugur di perang Badar.

Nama-Nama Yang dimakruhkan

  • Nama-nama orang zalim, seperti: Firaun, Haman, Qorun, Namrud, dll.
  • Nama-nama orang fasiq, seperti nama-nama penyanyi, bintang film, dll.
  • Nama-nama hewan yang memiliki sifat tidak baik, seperti: Himar (keledai), Kalbun (anjing), Khinzir (babi), dll.
  • Nama yang disandarkan kepada kata “Din” atau “Islam”, seperti: Syamsuddin, Nuruddin, Nurul Islam, Saiful Islam, dll.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ketika dijuluki Taqiyyuddin (orang yang bertakwa) beliau membencinya. Imam Nawawi rahimahullah ketika dijuluki Muhyiddin (yang menghidupkan agama) juga tidak menyukainya.

  • Nama-nama malaikat, seperti: Jibril, Mikail, Isrofil, dll.

Mana-Nama Yang diharamkan

  • Setiap nama “Abdu/hamba” yang disandarkan kepada selain nama Allah, seperti: Abdur Rasul (Hamba Rasul), Abdul Hasan (Hamba hasan), Abdu Ali (Hamba Ali), Abdusy-Syafi’i (Hamba Syafi’i) dan Abdul ’Uzza (Hamba ‘Uzza).
  • Nama-nama khusus bagi Allah, seperti Rahman, Khaliq, Shomad dan Bari. (tanpa diawali dengan kata “Abdu”)
  • Nama-nama sesembahan selain Allah, seperti: Lata, ‘Uzza dan Hubal.
  • Nama-nama setan, seperti Iblis, Khinzab dan Walhan.
  1. Merubah nama buruk menjadi nama yang baik

Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendengar nama yang tidak baik maka beliau menggantinya menjadi nama yang lebih baik. Dahulu ada yang namanya ‘Aashiyah (wanita yang bermaksiat) lalu diganti menjadi “Jamilah (wanita cantik)”. Ada beberapa Shohabiyat yang bernama Barroh (Baik/berbakti), kemudian Beliau merubahnya menjadi Zainab dan Juwairiyah. Alasannya, sebab nama tersebut menggandung dakwaan suci.

Ketika mengganti nama, tidak disyariatkan mengadakan syukuran atau acara makan-makan. Jika acara seperti ini baik, niscaya sudah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

  1. Merubah Nama dengan alasan “Keberatan Nama”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika merubah nama beberapa sahabatnya alasannya adalah karena nama tersebut mengandung dakwaan suci atau makna yang tidak baik. Alasannya bukan karena “keberatan nama”. Ironisnya nama-nama yang dianggap berat biasanya adalah nama yang syar’i seperti Muhammad, Abdullah dan Abdurrahman. Ini jelas keyakinan yang bersebrangan dengan Islam.

Itulah beberapa poin penting seputar memberi nama. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

 

Referensi:

  • Tasmiyatul Maulud karya Syaikh Bakr Abu Zaid
  • Shahih Fiqh as-Sunnah karya Abu Malik Kamal
  • Shahih al-Adab al-Mufrad al-Bukhari karya Syaikh al-Albani, dll.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *